Langsung ke konten utama

Living Hadis: Time and Space Mereproduksi Praktik Sosial

Setiap ‘muslim’ berusaha untuk mengamalkan alquran dan hadis dalam setiap keadaan. Pengamalan alquran dan hadis banyak dipengaruhi oleh lingkungan sekitar, kajian yang diikuti serta organisasi keagamaan dengan idelogi tertentu. Sehingga, pada akhirnya seorang muslim melakukan amalan seseuai dengan garis-garis yang telah ditetapkan oleh lingkungannya, kajian serta organisasi yang diikutinya. Itulah yang terjadi pada keluarga Rakhmad (nama disamarkan). 
Rakhmad merasa nyaman ikut dalam Majelis Mujahidin di mana sebelumnya ia bergabung dengan Nahdlatul Ulama (NU). Sekarang, Ia memiliki jenggot di bawah dagunya serta biasa menggunakan celana cingkrang. Istrinya, Nisa selalu menggunakan jilbab besar serta berkaus kaki ketika keluar rumah. Rakhmad selalu menghentikan aktivitasnya ketika azan telah berkumandang dan sesegera mungkin pergi menuju masjid. Ketika salat berjamaah, ia selalu merapatkan shaf dengan menempelkan bahu dan kelingking jari kaki dengan makmum di sebelahnya. Artinya, tidak ada ruang antara ia dan makmum di sebelahnya. 
Apa yang diamalkan oleh Rakhmad bersumber kepada hadis Nabi saw, yang menjadi panutan bagi setiap muslim. Namun, Rakhmad mengamalkan hadis-hadis tersebut secara tekstual. Mulai dari memakai jenggot, celana cingkrang, hingga merapatkan shaf ketika salat berjamaah. Begitulah keluarga Rakhmat hidup dalam naungan teks-teks hadis (living hadis). Teks-teks hadis tersebut menjadi hidup dalam keluarga Rakhmat, walaupun ada teks hadis lain yang setema yang dapat didialogkan dengan memperhatikan konteks hadis.
Dalam hal ini, untuk melihat hadis tidak dapat dengan hanya melihat teksnya saja. Namun, kita juga harus melihat konteks hadis tersebut. Misalnya, persoalan jenggot. Pada saat hadis tersebut muncul (asbāb al-wurūd), Nabi menyuruh untuk membedakan dengan kaum musyrikin. Begitu juga dengan persoalan minum sambil berdiri, termasuk larangan atau apa? Karena ada juga hadis yang menjelaskan akan kebolehan minum sambil berdiri. Praktik yang berbeda ini –yang bersumber dari hadis– patut untuk diamati. Karena menurut Anthony Giddens, ada aktor yang berperan dalam time and space tertentu. 
Keluarga Rakhmat menjadikan hadis sebagai “syari’ah sehari-hari”, sehingga yang paling berperan dominan adalah keyakinan melaksanakan syari’ah dalam kehidupan nyata. Keluarga Rakhmat ini secara tidak langung telah mengamalkan hadis tanpa melihat konteks hadis tersebut. Karena, di sisi lain teks-teks hadis berpotensi melahirkan perdebatan, sehingga munculnya “formalisasi syari’ah”.
Adapun yang harus dilihat dari teks-teks hadis adalah nilai-nilai yang dimunculkan oleh Nabi saw. Namun, sebagian orang enggan melihat ini karena beberapa faktor. Sehingga, agama menjadi identik dengan bangunan sosial yang “dihuni” oleh sebagian komunitas tertentu (tertutup). Memang, dilihat sekilas keluarga Rakhmat memiliki kontribusi menjadikan hadis terintegral dengan kehidupannya sehari-hari. 
Kecenderungan sosiologis yang dilakukan seseorang terhadap hadis dengan menjadikannya sebagai: 1) kebiasaan, 2) kewajiban, dan 3) akhlak dan fikih. Kecenderungan 1 dan 2 tidak terlalu dipermasalahkan. Akan tetapi, yang ketiga memiliki masalah yang sulit ditoleransi. Apakah ini akhlak atau fikih? Sehingga muncul perdebatan di berbagai kalangan. Namun, tetap saja, antara tekstualis dan kontekstualis sama-sama menjadikan Nabi saw. sebagai pedoman utama dalam memperlakukan hadis. Sebagai penutup, Giddens percaya bahwa ruang (space) dan waktu (time) turut mempengaruhi reproduksi struktur sosial yang dbentuk oleh tindakan para agen tanpa kehadiran struktur sosial.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Benang Kusut Konflik Israel-Palestina di Mata Orang Indonesia

  Judul Buku            : Yerusalem, Kota Suci, Kota Api Penulis                    :  Arif Maftuhin Penerbit                 :  Gading Publishing Cetakan                 : I, Des 202 2 Tebal                       : x ii + 209 halaman ISBN                      : 978-623-88200-2-3 Dok. pribadi   (Lokasi: Gn. Slamet ) “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai den...

Sufisme, Komunisme dan Modernisme: Gerakan Sosial Keagamaan di Minangkabau abad ke-20

  Pada awalnya, tulisan ini terinspirasi dari karya Ken Young ( 1994 ) dan Fikrul Hanif Sufyan ( 2017 & 2021 ). Di dalam karyanya, Ken Young berbicara mengenai peristiwa gerakan anti pajak di Sumatra Barat yang terjadi sebelum ideologi komunis masuk ke wilayah tersebut. Sementara karya Fikrul Hanif Sufyan bercerita mengenai sosok Haji Datuak Batuah dengan ideologi “ kuminih ”-nya serta pertarungan wacana keagamaan antara gerakan modernis dan komunis. Saya mencoba menjembatani kronologi tersebut dalam nuansa gerakan sosial Islam, berangkat dari perspektif bacaan atas karya Quintan Wiktorowicz,  eds.  ( 2003 ). Saya berusaha menjahit data-data dari beberapa karya tersebut dengan menggunakan teori “ Tindakan Sosial (Max Weber)”. Hal ini dikarenakan karya Ken Young berbicara mengenai peristiwa yang terjadi sebelum ideologi komunis masuk ke Minang, sementara karya Fikrul Hanif Sufyan berbicara mengenai beberapa peristiwa pasca ideologi komunis masuk ke tersebut secara ...

Kenangan Bersama Orang Tua Kami: Haji Syaukani Sani (1960-2024)

  Foto: Diniyah Limo Jurai Waktu itu, ketika kami duduk di kelas 1 B (kelas 1 Mts), beliau mengampu mata pelajaran fikih dengan memperkenalkan kitab “ Al-Ghāyah wa Al-Taqrīb ”. Kitab tipis dengan “ ilmu salangik ” di dalamnya ini beliau terangkan kepada kami kata per kata. Tak ada satu pun mufradat yang terlewatkan. Beliau menjelaskan dengan sangat jelas, dengan bahasa Indonesia yang (terkadang) diselingi dengan bahasa Minang dengan dialek ‘Sungai Pua/Cimbuak’. Angkatan kami, yang masuk pada tahun ajaran 2009/2010 merupakan angkatan yang tidak cukup beruntung diajar oleh beliau. Meskipun beliau sudah masuk ke kelas kami di tahun pertama menginjakkan kaki di Diniyah Limo Jurai, ternyata satu tahun itu saja kami diajarkan oleh beliau di bangku formal. Setelah 1 tahun ajaran (2009/2010) itu berlalu, beliau pun berlalu meninggalkan Diniyah Limo Jurai dengan mencari kesibukan yang lain. Saya tidak mengetahui pasti awal mula beliau menjabat sebagai Kepala Madrasah (dibaca: mudir, seb...